Kerajaan Sunda Galuh, Sejarah Pemecahan.
Ini adalah sebuah perjalanan panjang dari sepasang kerajaan yang
bercikal bakal dari Tarumanagara. Dalam rentang waktu hampir 1000 tahun,
dua kerajaan ini, Sunda dan Galuh mengalami masa putus nyambung hampir
sepanjang sejarahnya.
Sejarah bermula dari eksodus seorang brahmana India bernama Manikmaya,
yang oleh raja ke 7 Taruamanagara, Suryawarman, difasilitasi untuk
membangun Kerajaan Kendan ( lokasi Nagreg sekarang ). Karena watak rata
rata Kerajaan tatar sunda yang memperlakukan kerajaan kerajaan
bawahannya sebagai kerajaan otonom, maka Kerajaan Kendan pun diwariskan
secara turun temurun. Dari Manikmaya diteruskan oleh Rajaputra Suraliman
Sakti, diteruskan oleh Kandiawan, yang kebetulan sudah mempunyai
kerajaan sendiri, yaitu Medang Jati. Setelah Kandiawan lebih memilih
untuk jadi petapa, maka kekuasaan diserahkan kepada anak bungsunya,
yaitu Wretikandayun (612-702). Wretikandayun lebih tertarik mendirikan
kerajaan baru, yang dinamakan Galuh, yang berarti permata.
Pilihan Kandiawan untuk mengutamakan Wretikandayun dibanding tiga
kakaknya ternyata tepat. Dibawah kepemimpinannya, Galuh berkembang
pesat, dari segi perdagangan dan terutama pasukan kerajaan. Hal lain
adalah sang raja dikaruniai umur panjang sampai 110 tahun, yang setara
dengan pergantian enam kali Raja Tarumanagara, mulai dari Kertawarman
sampai raja terakhir Linggawarman, sehingga ia faham betul liku liku
Tarumanagara.
Sementara itu Tarumanagara sebagai Kerajaan induk mulai mengalami masa
masa redup pada era Linggawarman. Sehingga ketika wafat Linggawarman,
Tarus Bawa ( 669-723) menantu raja yang ditunjuk sebagai penerus tahta
mengambil inisiatif untuk mengubah nama kerajaan menjadi Kerajaan Sunda.
Suatu tindakan yang langsung direspon oleh Wretikandayun dengan
deklarasi pemisahan Kerajaan Galuh dari Induknya yaitu Kerajaan Sunda
d/h Tarumanagara.
Pemisahan Kerajaan berlangsung damai. Dengan kedudukan sekarang yang
sederajat, maka dimulailah era Kerajaan kembar Sunda Galuh yang
dipisahkan oleh Sungai Citarum.
0 comments:
Post a Comment